corongkeadilan.com – Depok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Kamis, 27/11/2025. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Depok, unsur Forkopimda, para kepala dinas, dan perwakilan organisasi perangkat daerah.
Namun, pengesahan RAPBD ini disertai catatan penting terkait defisit anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyampaikan bahwa APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp230,725 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan neto. Menurutnya, kondisi ini sejalan dengan situasi serupa yang dialami beberapa daerah lain di Indonesia.
“Defisit ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan pembiayaan utang daerah,” ujarnya.
Banggar: Efisiensi Nasional 50 Persen Pengaruhi Struktur Anggaran
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Edi Masturo, mengungkapkan adanya tujuh catatan strategis di balik penetapan RAPBD 2026. Ia menegaskan bahwa pembahasan yang berlangsung panjang bukan karena perbedaan kepentingan, melainkan karena adanya penyesuaian signifikan terhadap kebijakan anggaran nasional.
“Instruksi efisiensi nasional yang mengharuskan pemangkasan hingga 50 persen membuat kita harus sangat teliti dalam menggunakan anggaran agar program-program prioritas tetap dapat berjalan,” jelasnya.
Selain itu, perubahan skema Transfer ke Daerah (TKD) juga menjadi tantangan tersendiri yang menuntut kecermatan agar layanan publik tidak terdampak.
Banggar DPRD Kota Depok menyerahkan tujuh catatan strategis sebagai pedoman pelaksanaan APBD 2026, yaitu:
- Perencanaan harus lebih akurat dan berbasis data agar efektivitas program dapat terukur sejak tahap perencanaan.
- Prioritas anggaran wajib menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
- Efisiensi anggaran harus tetap mengedepankan asas manfaat tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
- Proyek infrastruktur perlu direncanakan secara realistis, melibatkan masyarakat, dan dijalankan dengan prinsip transparansi.
- Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus ditingkatkan, terutama dalam percepatan realisasi anggaran.
- Evaluasi internal wajib diperkuat, dengan indikator keberhasilan yang jelas pada setiap program.
- Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat.
“Setiap rupiah dalam APBD harus berdampak bagi masyarakat Depok. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegas Edi.
Edi Masturo juga mengingatkan pentingnya konsistensi perencanaan dari penyusunan RKPD hingga penetapan APBD agar tidak terjadi revisi besar atau ketidaksesuaian dokumen.
“Jangan sampai ada gap antara RKPD dan APBD karena hal itu akan menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Banggar juga meminta Pemkot Depok melengkapi dokumen perencanaan proyek strategis, termasuk pembangunan Flyover Margonda, untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam laporan resminya, Banggar turut memasukkan rekomendasi tambahan, antara lain:
- Peningkatan Insentif RT/RW
- Dukungan terhadap penguatan layanan PDAM,
- Penanganan gedung RSUD KISA,
- Persiapan Kota Depok sebagai tuan rumah Porprov 2026,
- Rasionalisasi beberapa kegiatan serta penguatan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPRD.
Banggar menilai aspek-aspek tersebut perlu mendapat perhatian agar pembangunan berjalan proporsional dan tidak menambah beban anggaran.
Di Lokasi yang sama Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah sehingga pembahasan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuni Indriany menyambut positif langkah Pemerintah Kota Depok dalam melakukan penyeimbangan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Dia menilai kebijakan tersebut telah disusun secara terukur dan tetap memberi ruang bagi keberlanjutan program pembangunan. (Aj)
